Rabu 17 Aug 2011 20:11 WIB

Syukurlah, Sejauh Ini Belum Ada Laporan Masalah THR

Rep: Prima Restri/ Red: cr01
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dua pekan menjelang lebaran, posko tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) maupun di Dinas Tenaga Kerja di daerah belum menerima pengaduan. Posko ini menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono, mengatakan sesuai dengan surat edaran Menaker bahwa perusahaan paling lambat memberikan THR H-7 lebaran kepada karyawannya.

Sehingga laporan akan keterlambatan pun diprediksi jika ada akan dilakukan pada H-7 atau sesudahnya. ''Sampai Selasa (16/8) belum ada yang mengadu. Baik pengaduan tentang penundaan pembayaran maupun ketidakmampuan perusahaan membayar THR,'' kata Suhartono kepada, Rabu 917/8).

Menurut Suhartono, sosialisasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sangat gencar dan ini sudah menjadi ketentuan sehingga setiap perusahaan sudah menyiapkannya. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui dinas tenaga kerja di daerah yang juga membentuk posko THR daerah. ''Petugas pengawas melakukan pengawasan THR sama seperti melakukan pengawasan rutin,'' ia menambahkan.

Meski begitu, diakui pengawas yang jumlahnya terbatas tidak bisa menjangkau seluruh perusahaan, karena itu didirikan posko THR. Untuk antisipasi permasalahan THR, posko didirikan lebih awal yaitu tiga pekan sebelum lebaran. Lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang baru didirikan dua pekan sebelum lebaran.

Suhartono menambahkan, peluang untuk melakukan negosiasi besaran THR sangat terbuka bagi karyawan dengan masa kerja belum mencapai satu tahun. ''Meski belum ada laporan pengaduan dari tenaga kerja, namun negosiasi sangat mungkin terjadi bagi karyawan masa kerja di bawah satu tahun,'' ujarnya.

Pada 2010 lalu, Kemnakertrans juga tidak menerima laporan pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. Dan di 2011 ini belum ada tanda-tanda adanya perusahaan yang tidak mampu membayar THR.

Jika ada laporan perusahaan yang bermasalah terhadap pembayaran THR akan diselesaikan dengan mediasi dalam bentuk bipartit (pengusaha-tenaga kerja) maupun tripartit (pengusaha, tenaga kerja dan pemerintah). Sedangkan sanksi keras seperti memperkarakan ke pengadilan penyelesaian hubungan industrial, diakui Suhartono, belum pernah dikeluarkan oleh Kemnkertrans hingga saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement