Rabu 17 Aug 2011 18:00 WIB

Sebanyak 107 Tahanan Anak Mendapat Remisi Umum

Rep: Ani Nursalikah/ Red: cr01
Lapas anak Tangerang (ilustrasi).
Foto: Antara
Lapas anak Tangerang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dari 182 tahanan anak, sebanyak 107 tahanan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Pria Tangerang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 66 pada 17 Agustus 2011.

"Lima orang di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Lapas Priyadi yang saat ditemui di kantornya, Rabu (17/8).

Para tahanan anak tersebut terdiri dari mereka yang terkena kasus narkoba, kesusilaan, lalu lintas hingga pembunuhan. Sebelumnya nama-nama yang akan mendapatkan remisi telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas.

Mereka layak mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama berada di Lapas. Selain itu, bagi yang beragama Islam, puasa dan shalat mereka juga dinilai. Kerajinan dan kelakuan mereka dicatat dalam Buku Kartu Pembinaan. Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Untuk remisi pertama, tahanan yang menghuni Lapas selama minimal enam bulan berhak mendapatkan 15 hari remisi. Sedangkan mereka yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun berhak mendapatkan satu bulan pengurangan masa tahanan.

Kasus kesusilaan merupakan kasus yang paling menonjol di Lapas Anak Pria tersebut. jumlahnya mencapai 40 persen di mana sebagian besar berusia antara 13 sampai 15 tahun. Selain itu, kasus narkotika jumlahnya sekitar 30 persen dan sisanya kasus pencurian. Mereka yang terlibat dalam kasus asusila sebagian besar berasal dari keluarga yang kondisi perekonomiannya menengah ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement