REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua KPK, Busryo Muqoddas, menyesalkan masih ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi atau pengurahan masa tahanan HUT RI ke 66. Bahkan, Busryo mengusulkan remisi untuk koruptor itu harus dihapuskan.
“Sejak dahulu saya punya pendapat remisi untuk koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” kata Busryo usai upacara HUT RI ke 66 di lapangan parkir kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/8).
Menurutnya, lebih baik remisi untuk koruptor itu dihapuskan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi yang semakin meningkat.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus HUT Kemerdekaan RI ke 66 bagi 21 orang narapidana kasus korupsi. Bahkan, 21 orang narapidana itu langsung mendapatkan kebebasannya.
“Sebanyak 21 orang itu langsung bebas,” kata Direktur Jendral Pemasyarakatan, Untung Sugiono usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 66 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (17/8).
Namun, dengan alasan tidak hafal nama-nama narapidana yang bebas itu, Untung tidak menyebutkan siapa-siapa nama yang bebas tersebut. Ia hanya menyebutkan, dari 1008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 diantaranya termasuk 21 orang yang bebas itu mendapat remisi umum sebagian HUT ke-66 RI.
“Gayus Tambunan tidak termasuk loh ya,” katanya.