REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus HUT Kemerdekaan RI ke 66 bagi 21 orang narapidana kasus korupsi. Bahkan, 21 orang narapidana itu langsung mendapatkan kebebasannya.
“Sebanyak 21 orang itu langsung bebas,” kata Direktur Jendral Pemasyarakatan, Untung Sugiono, usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 66 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (17/8).
Namun, dengan alasan tidak hafal nama-nama narapidana yang bebas itu, Untung tidak menyebutkan siapa-siapa nama yang bebas tersebut. Ia hanya menyebutkan, dari 1008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 diantaranya termasuk 21 orang yang bebas itu mendapat remisi umum sebagian HUT ke-66 RI.
“Gayus Tambunan tidak termasuk loh ya,” katanya.
Selain narapidana kasus korupsi, Direktorat Jendral Pemasyarakatan juga memberikan remisi untuk narapidana kasus narkotika. Dari 22.344 jumlah narapidana kasus narkotika yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, sebanyak 9450 diantaranya mendapatkan remisi umum sebagian. "Sebanyak 235 langsung bebas," ucapnya.