Selasa 16 Aug 2011 12:29 WIB

Halangi Nazaruddin Bertemu Pengacaranya, DPR Akan Panggil KPK

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Siwi Tri Puji B
Nudirman Munir
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR RI berencana memanggil KPK dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam proses pemulangan dan penahanan M Nazaruddin. Anggota Komisi III, Nurdirman Munir menuding KPK telah melanggar UU karena tidak memperbolehkan kuasa hukum Nazar, OC Kaligis mendampingi kliennya sejak dari Kolombia hingga berada di Jakarta.

"Ini pelanggaran serius," kata Nudirman saat menghadiri Sidang Pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2012 di Gedung DPR RI, Selasa (16/7). Nudirman mempertanyakan sikap KPK yang seakan mempersulit masalah yang bisa diselesaikan dengan mudah.

Menurutnya, jika KPK ragu bahwa Nazar memberikan kuasa kepada OC Kaligis sebagai pengacaranya, KPK tinggal mempertemukan keduanya untuk mengkorfirmasi kebenaran. Apalagi jika meragukan tandatangan yang dibubuhkan Nazar di atas surat kuasa penunjukan OC Kaligis sebagai pengacaranya tertanggal 16 Juni 2011 di Singapura.

"Apa susahnya, kok KPK cari susah banget," imbuh Nudirman. Dirinya mengingatkan bahwa sikap KPK ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa lembaga tersebut ingin menutup-nutupi proses pemeriksaan Nazar.

Kemarin, Nudirman bersama rombongan Komisi III lainnya mendatangi Rutan Mako Brimob, Depok dan berhasil menemui Nazar. Menurut Nudirman, banyak hal yang disampaikan Nazar, namun belum bersedia disampaikannya kepada wartawan.

sumber :
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement