REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan KPK periode berikutnya, dianggap tidak harus melibatkan unsur formal penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Akan lebih penting jika pimpinan KPK yang baru, paham benar, kemana KPK mau dibawa.
"Kalau diharuskan dari penegak hukum maka KPK tidak perlu dibentuk," kata Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin saat dihubungi Republika, Senin (15/8).
Sebab, menurutnya, KPK itu dibentuk sebagai eksisting dari lembaga yang ada. Maka apabila pemimpinnya harus berlatar belakang penegak hukum formal seperti polisi atau kejaksaan, tidak perlu ada KPK. "Mendingan bikin saja satuan khusus," tambahnya.
Irman menegaskan, seorang pemimpin KPK yang layak adalah orang yang mengerti, institusi yang dipimpinnya ini mau dibawa kemana. Orang tersebut juga harus tahu, tujuannya kemana, dan capaiannya seperti apa.
Selain itu, ia juga paham, bagaimana strategi yang tepat untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang tetap konsisten dan bersih. Hal-hal tersebut merupakan unsur terpenting dalam menjadikan pimpinan KPK. "Kalau hanya memerhatikan rekam jejak juga tidak. Karena rekam jejak yang bersih hanya milik anak bayi, sementara anak bayi tidak tahu KPK mau dibawa kemana," papar dia.
Jadi, jangan sampai pimpinan institusi sekaliber KPK tidak mengerti tujuan ke depannya. Serta target yang ingin dicapai, dalam rangka memajukan negara.