REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang datangi Mako Brimob terpaksa harus mengubur niat bertemu dengan koleganya, M Nazaruddin. Sebab, mereka pun tidak bisa memasuki kompleks mako brimob.
Salah satu anggota Komisi III, A Yani membenarkan hal tersebut. "Jangankan kalian (wartawan yang ikut rombongan), kita saja gak boleh masuk," katanya, Senin (15/8).
Ia mengatakan hanya keluarga yang diperbolehkan untuk menjenguk Nazar di dalam. "Yang boleh cuma keluarga. Aku tanya OC Kaligis (kuasa hukum Nazar) juga tak boleh masuk. Katanya ini atas perintah KPK," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR berangkat dari gedung parlemen sejak pukul 15.00. Beberapa yang ikut antara lain Aziz Syamsuddin, Herman Heri, A Yani, dan Nudirman Munir.
Dengan menggunakan dua bis DPR, rombongan wartawan pun ikut serta. Setibanya di Mako Brimob, dua bis ini bisa memasuki dan melewati pintu awal Mako Brimob.
Namun, selang 100 meter dari gerbang, rombongan dihentikan oleh petugas penjaga yang dilengkapi senapan laras panjang. Mobil bus kedua yang mengangkut wartawan dimasuki orang dengan pakaian bebas dan menanyakan apakah di dalam bis tersebut ada wartawan yang turut serta. Sempat hening, hingga akhirnya ada yang menyaut bahwa dalam bis itu semuanya adalah wartawan.
Sontak, ia kaget dan memanggil sejumlah petugas lainnya dan mengusir wartawan dan meminta untuk menunggu di luar pagar. Sempat protes, tetapi pada akhirnya wartawan pun digiring keluar.