REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR – Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan warga Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ahad (14/8), nyaris tewas dihakimi massa karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur.
Peristiwa yang memancing kemarahan warga tersebut, berawal dari laporan orang tua Melati (13) bukan nama sebenarnya, yang mengaku telah dicabuli Ad (45) yang merupakan tetangganya.
Melati mengaku dipaksa Ad yang selama ini dikenal warga sebagai duda yang telah lama bercerai dengan istrinya itu. Diduga tidak kuat menahan nafsu lelakinya, tersangka, merayu Melati untuk melayani nafsunya. Melati sempat dijanjikan sejumlah uang dan diancam akan dibunuh, jika melaporkan perbuatan tersebut pada siapa pun. Selama beberapa hari Melati menahan sakit di bagian kemaluannya.
Hingga akhirnya kedua orang tuanya, Mt (35) dan Is (30) mendesak anaknya untuk bercerita. Sambil menangis Melati menceritakan peristiwa naas yang telah menimpa dirinya. "Awalnya anak saya takut untuk menceritakan peristiwa tersebut. Namun setelah kami paksa, dia mengaku telah disetubuhi pelaku di bangunan kosong yang tengah dibangunnya," tutur ayah korban dengan nada geram.
Mendapati hal tersebut, orang tua Melati melaporkan hal tersebut ke pihak RT setempat dan selanjutnya ke Mapolsek Cianjur Kota. Sedangkan warga yang mendapati laporan dari mulut ke mulut, geram terhadap perbuatan Ad.
Tanpa ada yang memerintahkan, puluhan warga mendatangi rumah pelaku pencabulan itu dan langsung menghakiminya. Ad nyaris tewas dihakimi massa yang terus bertambah jumlahnya. Beruntung petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Cianjur Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami cukup mengenal pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Dia sudah lama menduda, mungkin karena tidak kuat menahan hawa nafsu, pelaku nekad melampiaskannya pada Melati yang baru duduk di kelas satu SMP," kata Egi warga setempat.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cianjur Kota. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.