REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Rektor Universitas Trisakti, Thoby Muthis, melaporkan Koordinator Forum Keluarga Besar Trisakti (FKBT) ke Polda Metro Jaya. Thoby melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Achmad Zulkarnaen.
Kuasa hukum Thoby, Effendi Saragih, mengatakan bahwa Achmad telah membuat pernyataan yang tidak benar mengenai kliennya. Menurut dia, Achmad mengatakan kliennya telah mengeluarkan ijasah tanpa hak. "Itu tidak benar," katanya saat mewakili Thoby membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya.
Menurut Effendi, pernyataan Achmad tersebut dimuat dalam beberapa media online. Dalam pernyataannya, Achmad juga mengatakan Thoby mengerahkan preman saat pelaksanaan eksekusi lahan Universitas Trisakti. Dugaan itu muncul karena eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 19 Mei lalu, itu batal dilaksanakan.
Effendy membantah tuduhan Achmad pada kliennya. Mengenai pemberian ijazah, Thoby memiliki hak karena masih tercatat sebagai Rektor Universitas Trisakti.
Ia pun membantah adanya pengerahan preman saat proses eksekusi akan dilaksanakan. "Tidak ada bentrokan fisik, saat itu diterima pengacara. Kita melawan secara hukum, verzet (perlawanan) dan proses Peninjauan Kembali," katanya.
Karena itu, Thoby melalui kuasa hukumnya melaporkan Achmad ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/2797/VIII/2011/Ditreskrimum PMJ. Achmad dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Achmad juga dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini bermula dari adanya sengketa antara pihak rektorat dengan yayasan Universitas Trisaksti mengenai status Universitas Trisakti. Sebelumnya, perwakilan Yayasan Trisakti telah melaporkan pihak rektorat atas nama Ketua Senat Trisakti, Prayitno dan Advendi Simangungsong, ke Bareskrim Mabes Polri. Rektorat diduga telah menghalangi proses eksekusi lahan tanah oleh juru sita PN Jakarta Barat.