Jumat 12 Aug 2011 14:21 WIB

116 Napi Muslim NTT Dapat Remisi Ganda

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Sebanyak 116 narapidana (napi) Muslim di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerima remisi ganda yakni remisi keagamaan untuk perayaan Idul Fitri 1432 Hijriah dan remisi HUT ke-66 Proklamasi Kemerdekaan RI. "Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kantor Wilyah Hukum dan HAM NTT, Yunus Tafuli, di Kupang, Jumat (12/8).

Ke-116 napi beragama Islam yang menerima remisi di hari raya itu, merupakan bagian dari 1.890 napi yang menerima remisi HUT ke-66 RI yang menghuni 15 lembaga pemasyarakatan di provinsi kepulauan itu. Jumlah remisi yang diterima 116 napi Muslim itu, kata Yunus, bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan dan untuk itu tidak ada napi Muslim yang langsung bebas pada pemberian remisi itu.

Ratusan napi ini tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di NTT dari total napi sebanyak 2.282 orang. Pengumuman pemberian remisi khusus untuk 116 napi Muslim, kata dia, akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2011 saat perayaan Idul Fitri.

"Napi Muslim ini akan mendapat remisi ganda pada tahun ini. Karena pada saat yang hampir bersamaaan, mereka juga akan menerima remisi pada perayaan HUT ke-66 RI," kata Yunus.

Dia menambahkan, pada HUT RI ke-66, ada sebanyak 1.890 napi dari jumlah 2.282 napi penghuni 15 lembaga pemasyarakatan di NTT yang akan menerima remisi, termasuk 116 napi yang mendapat remisi Lebaran. Untuk napi penerima remisi khusus HUT RI, kata dia, masing-masing mendapat remisi antara satu hingga enam bulan, dan akan diumumkan pada 17 Agustus 2011.

Para narapidana penerima remisi itu, kata Yunus, adalah napi yang dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin dan dianggap berkelakuan baik selama mendekam di penjara. Selain memiliki kelakuan baik, kriteria lainnya untuk napi penerima remisi, adalah napi yang telah menjalani hukuman selama enam bulan. "Remisi umum yang diberikan antara 1-6 bulan, tergantung pidananya," kata Yunus.

Dari jumlah itu, tambah Yunus, terdapat napi korupsi yang menerima remisi pada HUT ke-66 RI, namun ia mengaku tidak mengidentifikasi berapa jumlah napi korupsi yang menerima remisi. "Tidak diketahui berapa banyak napi korupsi yang menerima remisi, karena tidak diidentifikasi satu per satu," katanya.

Pemberian remisi ini, lanjut Yunus, berdasarkan usulan dari Kanwil Hukham NTT ke Kementerian Hukum dan HAM, dan mendapat persetujuan. "Ada beberapa napi yang langsung bebas, namun kita belum bisa umumkan saat ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement