REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan peringatan kepada tiga stasiun televisi swasta nasional terkait tayangan azan maghrib yang berisi iklan produk tertentu.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait masalah itu dinilai dapat membiaskan penafsiran pemirsa terhadap nilai-nilai kesucian azan maghrib tersebut," ujar Ketua KPI Pusat, Dadang Rahman Hidayat di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, KPI sudah mengingatkan kepada tiga stasiun televisi swasta nasional tersebut untuk mengubah visual tayangan acara tersebut agar masyarakat merasa nyaman menikmati tayangan acara tersebut.
Menurut dia, satu stasiun televisi sudah mengubah tayangan tersebut, satu masih dalam proses dan yang satu stasiun belum menaati peringatan KPI tersebut.
"Kami akan terus memantau perkembangan beberapa hari kedepan, namun jika mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, kami akan mengambil langkah selanjutnya agar mereka mematuhi aturan yang barlaku," katanya.
Ia mengatakan, satu stasiun televisi sudah merubah tayangan azan maghrib tersebut dengan menghilangkan iklan yang terkandung, meskipun masih menampilkan logo stasiun televisi tersebut namun sudah tidak menjadi masalah.
Ia menjelaskan, untuk dua stasiun televisi masih dalam tahap proses merubah tampilan tayangan tersebut, mereka beralasan proses perubahan tayangan membutuhkan waktu agak lama.
"Kami akan terus memantau perkembangan tayangan siaran dari ketiga stasiun televisi tersebut, dan kami mengharapkan agar mereka segera merubahnya agar tidak ada lagi keluhan dari mesyarakat," katanya.
Ia mengharapkan, masyarakat tetap kritis dengan memperhatikan seluruh siaran dari stasiun televisi yang ada dan proaktif untuk melaporkan ke KPI jika menemukan siaran yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengharapkan agar stasiun televisi selalu memperhatikan aturan yang berlaku dan dua stasiun televisi yang sudah kami peringatkan untuk segera merubah tayangan azan maghrib yang dapat menimbulkan bias penafsiran di masyarakat," ujarnya