REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, mengkonfirmasikan bahwa hingga saat ini M Nazaruddin, anggota Komisi VII yang tertangkap di Kolombia, masih tercatat sebagai anggota DPR. Selama belum diberhentikan, Nazar masih akan menerima hak berupa gaji dan tunjangan seperti anggota lainnya.
"Itu kan hak dia, karena secara hukum masih anggota dan belum ada surat pergantian antarwaktu," papar Nining di Gedung Setjen DPR RI, Kamis (11/8). Sekalipun sudah melarikan diri ke luar negeri sejak 23 Mei, Nazar masih menerima dua bulan gaji, Mei dan Juni, dengan total Rp 80 juta yang ditransfer oleh Setjen DPR.
Nining menegaskan bahwa Setjen DPR hanya melakukan proses adminstrasi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU MD3. Wewenang untuk memutus hak Nazar sebagai anggota DPR, sepenuhnya berada di partai yang membawa masuk anggotanya ke DPR.
Hingga kini, lanjut Nining, pihaknya belum menerima surat pemberhentian Nazar oleh Partai Demokrat yang ditembuskan dari Ketua DPR. "Harus ada surat usulan dari pimpinan partai ke pimpinan DPR, lalu diteruskan ke Presiden, yang akan mengeluarkan Keppres pemberhentian. Proses ini belum ada."
Soal surat pemberhentian yang belum dikirimkan ke DPR, Wakil Ketua Umum Demokrat, Max Sophacua menyebut hal ini sekadar masalah teknis administrasi. "Tidak ada unsur politik di belakang, atau dikaitkan dengan bargaining kami dengan Nazar, tidak ada," kata Max di Gedung DPR.
Max menjanjikan akan menanyakan kepada pengurus partainya mengenai proses penyuratan pemberhentian Nazar ke DPR. "Supaya jangan lama dan tidak menjadi bola liar yang men imbulkan banyak tanggapan cuma karena surat itu belum tiba di DPR."