REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Status keanggotaan M Nazaruddin di DPR masih dipertanyakan, apakah sudah dipecat, mengundurkan diri, atau tetap terdaftar sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat (PD). Menanggapi hal ini, Wakil Sekjen PD, Saan Mustopa menegaskan telah memecat Nazar dari keanggotaan DPR. “Surat salinan keputusan dari DPP PD dalam proses menuju DPR. Kita pastikan dipecat dari DPR, bukan mundur,” katanya, Rabu (10/8).
Dikatakannya, surat itu sudah dipersiapkan dan akan segera diantarkan oleh DPP PD ke DPR. Surat pemecatan Nazar akan menyusul tetapi pemecatannya sudah ditetapkan DPP. Langkah ini, lanjutnya, rekomendasi Dewan Kehormatan PD yang mencopot Nazar dari keanggotaan PD dan DPR.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberhentian anggota Komisi VII, M Nazaruddin sebagai kader Partai Demokrat.
Aktivis Fadjroel Rachman pun pada Rabu siang (10/8) mengecek kepastian pemecatan Nazaruddin di Setjen DPR. Ternyata, PD belum secara resmi mencopot Nazaruddin dari keanggotaan DPR. Dengan begitu, selama dua bulan pelarian ke luar negeri, buron KPK tersebut masih menerima aliran gaji dari negara.