REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri telah menyesaikan berkas yang diminta Kementerian Luar Negeri Kolombia terkait dengan pemulangan Muhammad Nazaruddin. Berkas tersebut berisi tentang pertimbangan hukum serta alasan pemulangan tersangka korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games tersebut.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan meski sudah ditangkap, otoritas Kolombia masih belum bersedia menyerahkan Nazaruddin sebelum pihak Indonesia melengkapi segala persyaratan. "Mereka menyaratkan adanya komunikasi resmi dari Kemenlu Indonesia kepada Kemenlu Kolombia yang melampirkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum agar WNI yang bersangkutan diserahkan," ujarnya, di Istana Merdeka, Rabu (10/8).
Berdasarkan informasi dari perwakilan Indonesia di Kolombia diketahui bahwa pemerintah setempat sudah dapat menerima berkas yang disampaikan. Rencananya, lanjut Marty, pada 10 Agustus pukul 05.00 sore waktu setempat, Nazarudin akan diserahkan dari pihak Kejaksaan Kolombia kepada pihak imigrasi Kolombia.
Dari pihak Imigrasi Kolombia lalu baru diserahkan kepada pemerintah indonesia. Sayangnya Marty belum tahu kapan waktu pasti penyerahannya itu. "Kapan diserahkannya, itu saya belum bisa beritahu," ujarnya.
Namun, Marty meyakinkan saat ini tim penjemputan sudah berada di Bogota, Ibukota Kolombia. Nazarudin akan dipulangkan dengan cara deportasi bukan esktradisi. "Saya kira secepatnya. Kejaksaan Kolombia sudah menyerahkan Nazaruddin kepada pihak imigrasi. Jadi payung pemulangannya bukan diekstradisi tapi deportasi," kata Marty.