Rabu 10 Aug 2011 16:11 WIB

Terima Suap, Mantan Kasat Renakta Polda Jadi Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan mantan Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Kasat Renakta), Ajun Komisaris Besar Polisi AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait kasus PT Sarana Perdana Indglobal.

"Usai menjalani pemeriksaan, AR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Gatot Edy Pramono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/8).

Gatot menuturkan AKBP AR diduga menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara terkait kasus penggelapan aset PT Sarana Perdana Indglobal (SPI). Penyidik tidak menahan AKBP AR karena kondisi kesehatannya terganggu, sehingga petugas mengantarkan ke rumah sakit terdekat.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa perwira menengah kepolisian berinisial AR terkait dugaan penerimaan suap dan penggelapan penjualan aset PT SPI. Berdasarkan informasi yang beredar, AR diduga menerima sejumlah dana dari hasil penjualan aset perusahaan tersebut berdasarkan bukti transfer.

Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan tindak penggelapan aset perusahaan PT SPI sejak Maret 2007. Polda Metro Jaya melalui Satuan Renakta menangani laporan dugaan penggelapan aset dan pencucian uang tersebut.

Polisi mengendus adanya dugaan praktik penggelapan aset perusahaan PT. SPI bernilai sekitar Rp 2 miliar yang dilakukan penyidik. Saat proses penyidikan, penyidik diduga menerima suap dari pihak berperkara terkait penggelapan aset perusahaan dengan cara membuka rekening, sehingga jumlah dananya berkurang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement