Rabu 10 Aug 2011 15:52 WIB

Jika Sudah di Indonesia, DPR Diminta Panggil Nazaruddin

Nazaruddin
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana menyatakan bahwa Komisi III DPR RI harus memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. "DPR memiliki kewajiban moral untuk membongkar kasus korupsi dan suap yang melibatkan Nazaruddin karena menyangkut dana APBN," kata Widodo di Jember, Rabu, menanggapi kedatangan Nazaruddin setelah tertangkap di Kolombia.

Menurut dia, 'nyanyian' Nazaruddin sudah kemana-mana dan ada dugaan keterlibatan sejumlah elite politisi, pejabat negara dan lembaga aparat penegak hukum yang disebut-sebut oleh tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu. "Kalau sudah masuk ke ranah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, maka keterangan Nazaruddin sudah menjadi rahasia penyidikan dan publik tidak bisa mengetahui kasus itu dengan jelas," kata dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Dengan demikian, lanjut dia, Komisi III DPR harus melakukan langkah cepat untuk memanggil Nazaruddin dan meminta keterangan terkait kasus korupsi dan suap yang ditengarai melibatkan sejumlah lembaga negara dan kementerian. "DPR juga harus memberikan perlindungan secara politis kepada Nazaruddin, agar mantan politisi Partai Demokrat itu bisa membongkar skandal korupsi yang ramai diperbincangkan publik saat ini," ucap mantan staf ahli DPR RI itu.

Dalam kasus Nazaruddin, lanjut dia, publik dan media massa perlu melakukan kontrol yang ketat terhadap pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin karena uang negara yang dikorupsi cukup besar. "Ada kemungkinan mafia politik dan mafia hukum akan memanfaatkan momentun tertangkapnya tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, sehingga anggota DPR yang masih punya hati nurani punya tanggung jawab moral untuk membongkar kasus Nazaruddin," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.

Ia berharap aparat penegak hukum serius untuk mengungkap skandal korupsi Nazaruddin yang melibatkan sejumlah kementerian, pejabat negara, dan elite politisi. "Penegakan hukum jalan terus, namun di sisi lain publik harus tahu karena uang yang dikorupsi adalah uang rakyat, sehingga pengungkapan kasus itu bisa melalui jalur politis di DPR, agar dapat diakses oleh publik," katanya, menambahkan.

Selain itu, Widodo menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perindungan terhadap Nazaruddin dan tidak perlu membentuk tim untuk mengkaji layak atau tidak Nazaruddin dilindungi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement