REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan DPR RI, M Prakosa, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberhentian anggota Komisi VII, M Nazaruddin sebagai kader Partai Demokrat. Dengan begitu, selama dua bulan pelarian ke luar negeri, buron KPK tersebut masih menerima aliran gaji dari negara.
"Saya belum menerima tembusan dari Fraksi Partai Demokrat ke Pimpinan DPR," ujar Prakosa kepada wartawan, Rabu (10/8). Prosedur pemecatan seorang anggota dewan adalah fraksi partai yang bersangkutan megirimkan surat pemberhentian kepada Pimpinan DPR dan meminta dilakukan PAW. Selanjutnya Pimpinan DPR lakukan langkah-langkah PAW anggota dewan, termasuk menyampikannya ke KPU.
"Tapi sampai sekarang saya belum melihat atau menerima tembusan surat itu sehingga belum menjadi official (pemecatan Nazaruddin)," jelasnya. Padahal, sejak melarikan diri ke luar negeri pada 23 Mei, otomatis Nazaruddin mangkir dari seluruh tugas kedewanannya.
Keterangan Prakosa ini menguatkan pengecekan sebelumnya yang dilakukan Pengamat politik dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Fadjroel Rachman ke Sekjen DPR RI. Seperti yang dikatakan Prakosa, Fadjroel meyakini bahwa hingga kini Demokrat belum memecat Nazaruddin.
Sekalipun mendengar keputusan Partai Demokrat yang memecat Nazaruddin pada 25 Juli, tetapi BK DPR masih menganggap tersangka kasus suap Sesmenpora itu sebagai anggota sah DPR. "Secara official dia masih anggota DPR."
Prakosa menjanjikan akan meminta klarifikasi ke Fraksi Partai Demokrat terkait pemecatan Nazaruddin. Selama belum resmi dipecat, maka Nazaruddin berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.