Rabu 10 Aug 2011 15:06 WIB

Ramadhan Pohan: Demokrat Dukung KPK Telusuri Kejahatan Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, pihaknya siap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri semua dugaan permainan Nazaruddin sebagai mafia anggaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Partai Demokrat itu taat hukum. Silakan KPK proses apa saja yang mau mereka lakukan. Kami tak pernah intervensi apalagi mendikte kerja KPK," ujar Ramadhan yang juga anggota Komisi I DPR RI itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, KPK pasti sudah mengetahui apa yang harus dilakukannya untuk membongkar kejahatan Nazaruddin. Karenanya Ramadhan merasa heran dengan kesan seolah-olah Nazaruddin hendak membongkar kejahatan kelompok yang coba dikait-kaitkan dengan petinggi Partai Demokrat. Dia mengatakan bahwa partainya maupun anggota partai, terkecuali Nazaruddin saat masih bergabung, tak pernah berpraktik sebagai mafia anggaran, meminta jatah persenan proyek pemerintah, dan sebagainya.

"Sebab dia itu main untuk kepentingan sendiri. Partai Demokrat maunya yang sehat dan halal-halal sajalah. Salah oknum individual janganlah coba didorong sebagai dosa partai," ujarnya.Ditegaskannya bahwa semua perbuatan Nazaruddin itu, jika bertentangan dengan hukum dan etika, jelas merupakan karya pribadinya sendiri dan Partai Demokrat tak ikut-ikutan.

Sementara itu, terkait desakan sejumlah politisi agar Nazaruddin dilindungi sebagai "whistle blower", Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendaway mengatakan bahwa siapapun jangan terlalu terburu-buru untuk memberi label tertentu kepada Nazaruddin.

Menurut dia, apa yang disampaikan Nazaruddin ke sejumlah media massa terkait tudingannya bahwa dana negara yang dikorupsinya mengalir ke sejumlah petinggi Partai Demokrat adalah pernyataan politik dan bukan fakta hukum. "Baru menjadi fakta hukum apabila itu disampaikan kepada penyidik dan disertai bukti-bukti hukum," ujarnya.

"Kita tak bisa sepihak menentukan dia sebagai 'whistle blower' atau tidak, dikoordinasikan dulu ke pihak penyidik, apakah benar dia selain tersangka juga sebagai saksi kunci untuk tersangka yang lain? Kalau benar maka dia bisa diberikan proteksi," kata Semendaway.

Syarat lainnya adalah Nazaruddin harus bersedia untuk secara sukarela bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan korupsi. Niat ini semakin penting mengingat Nazaruddin cenderung tak memiliki komitmen tersebut.

Sebagai contoh, ujar Semendaway, Nazaruddin ditangkap bukan karena niat baik menyerahkan diri untuk membongkar kejahatan, namun karena memang usaha pihak penegak hukum yang menangkapnya."Dia harus terlebih dahulu menunjukkan niat bekerja sama dengan baik dan sukarela untuk bongkar kejahatan korupsi, baru bisa dilindungi," demikian Semendaway.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement