REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun sudah menyandang sebagai status tersangka dan mantan buronan, M Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Pernyataan itu dilontarkan oleh Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada kasus cek pelawat.
Menurut Nining, Partai Demokrat belum melayangkan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) dan pemecatan terhadap Nazaruddin. Atas pertimbangan itu, Nazaruddin sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota DPR.
“Nazaruddin masih anggota DPR aktif,” katanya.
Seperti diketahui, Nazaruddin merupakan tersangka kasus suap Sesmenpora. Selain menjabat sebagai anggota DPR, Nazaruddin juga pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.