REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Merasa dicemarkan nama baiknya setelah Yayasan Trisakti melaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, pimpinan Universitas Trisakti melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Mabes Polri. Pihak yang melaporkan dari Universitas Trisakti adalah Prof. Dr. H.A. Prayitno selaku Ketua Senat Universitas Trisakti; Prof. Dr. Thoby Mutis selaku Rektor Universitas Trisakti; Prof. Dr. H. Yuswar Z Basri, Ak, MBA selaku Wakil Rektor Universitas Trisakti; dan Dr. Advendi Simangunsong, SH.,MM selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti.
Pihak yang dilaporkan adalah Sekretaris Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, Ir. Abi Jabar MBA; Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, George Tahija; Ketua Dewan Pembina, Hari Tjan Silalahi, SH; Ketua Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Julius Yudha halim; dan Anggota Dewan Pembina, Anak Agung Gde Agung. Mereka dilaporkan dengan tuduhan laporan palsu tanpa adanya fakta hukum yang jelas (pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP JP pasal 242 KUHP)
Advendi Simangunsong, selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, bersama Prof. Dr. Prayitno selaku Ketua Senat Usakti pada selasa (9/8) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Yayasan tersebut. Mereka datang dengan didampingi oleh Bambang Widjojanto dan Effendi Saragih selaku tim kuasa hukum Universitas Trisakti dari Kantor Hukum Amir Syamsuddin.
Dalam rilisnya yang diterima Republika, Advendi Simangunsong memaparkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pihak yayasan pada 29 Juli telah melaporkan Pimpinan Universitas Trisakti ke Mabes Polri melalui beberapa media massa, terutama media massa online dan beberapa televisi.
“Kami dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan sumpah/keterangan palsu karena menggunakan surat dari Inspektur Jendral Kementrian Pendidikan Nasional No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditandatangani oleh M. Sofyan, SH, Msi,'' katanya. ''Karena, mereka mengatakan bahwa M. Sofyan pada tanggal tersebut sudah tidak menjabat Inspektur Jendral Kemdiknas lagi.''
Advendi menyatakan pihaknya membawa serangkaian bukti bahwa surat yang dikeluarkan tersebut telah diberi pengesahan oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada 1 Agustus 2011. ''Dinyatakan bahwa surat tersebut benar adanya dan tidak palsu,” ujarnya menambahkan.
Pihak Universitas Trisakti juga membawa bukti adanya Surat Pernyataan mantan Irjen Kemendiknas M. Sofyan, tertanggal 30 Juni 2011, dimana dinyatakan bahwa ia semasa menjabat sebagai Inspektorat Jendral benar pernah mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas Trisakti. Dengan demikian, surat itu adalah benar adanya dan tidak palsu.