Selasa 09 Aug 2011 17:24 WIB

Komite Etik Periksa Sekjen KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komite Etik KPK, Selasa (8/9), sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota internal KPK. Sekjen KPK, Bambang Proptono Suno, menjadi anggota internal yang diperiksa pertama kali.

Menurut Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua, sebelum melakukan pemeriksaan pada Bambang, seluruh anggota Komite Etik yang berjumlah tujuh orang menyusun jadwal pemeriksaan. Hasilnya, pada tiga hari pertama yaitu Selasa, Rabu, dan Kamis, Komite Etik akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota internal KPK.

Nah anggota internal yang pertama kali kita periksa adalah Sekjen KPK,” kata Abdullah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/9).

Abdullah mengatakan, pada pemeriksaan pertama itu, Bambang diperiksa selama dua jam. Adapun materi pemeriksaan adalah menanyakan segala macam informasi terkait dengan tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa ada petinggi KPK yang melakukan pertemuan dengan Nazaruddin serta merekayasa kasus suap Sesmenpora.

Pada hari berikutnya, Rabu (9/9), Komite Etik akan melakukan pemeriksaan kepada Juru Bicara KPK, Johan Budi, dan mantan Deputi Penindakan, Ade Rahardja. Nama-nama lainnya yang sesuai jadwal, Abdullah enggan menyebutkanya. Termasuk, kapan tepatnya sejumlah pimpinan yang disebut Nazaruddin untuk diperiksa.

Usai menjalankan pemeriksaan tiga hari pertama, pekan depannya Komite Etik mulai memeriksa pihak-pihak luar. Di antara yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa adalah anggota DPR RI seperti Benny K Harman dan Saan Musthopa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement