REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sedang mencari cara untuk memulangkan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia awal pekan ini. Ada dua cara untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. “Dua jalan itu adalah upaya ekstradisi dan deportasi,” kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8).
Patrialis menjelaskan, jika menggunakan cara esktradisi, Indonesia dan Kolombia belum memiliki perjanjian. Namun, hubungan baik kedua negara bisa memungkinkan upaya itu dilakukan.
Jalur kedua, kata Patrialis, adalah dengan mendeportasi Nazaruddin. Jalur ini lebih dipilih KemenkumHAM untuk digunakan memulangkan Nazaruddin. Apalagi, Nazaruddin, tertangkap di Kolombia karena menggunakan paspor milik orang lain.
"Memang yang paling efektif itu dengan sistem deportasi, tapi tentu kita harus koordinasi dulu dengan Kolombia. Jadi nggak bisa mudah gitu juga. Itu harus ada pembicaraan," katanya.
Meski lebih memilih jalur deportasi, Patrialis belum mau memastikan bagaimana Nazaruddin akan dipulangkan. KemenkumHAM, katanya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak lain yang terkait untuk membahas teknis pemulangan Nazaruddin.