REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Prevalensi warga negara Indonesia yang terlibat penyalahgunaan narkoba di 2010 diperkirakan sebesar 12 persen. Atau sekitar 30 juta orang Indonesia yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Data Badan Narkotika Nasional menyebutkan 0,0026 persen di antaranya adalah perempuan. Artinya saat ini terdapat 782 perempuan Indonesia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bahkan data mencatat 232 di antaranya masuk dalam jaringan distribusi narkoba. ''Perempuan sangat rawan dalam penyalahgunaan narkoba dan juga menjadi pengedar narkoba,'' kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, Senin (8/8) petang.
Menurut Linda, perempuan Indonesia yang memilih menjadi kurir narkoba dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari kemiskinan yang membelit kaum perempuan, gaya hidup komsumtif, serta perempuan yang kecanduan narkoba dan seks bebas akhirnya tergelincir juga menjadi pengedar.
Kenyataan ini, kata Linda, sangat memprihatinkan. Perempuan dan anak remaja harus dilindungi dari penyalahgunaan narkoba. "Apalagi jumlah perempuan dan anak mencapai 70 persen lebih dari populasi."
Khusus untuk anak, mereka termasuk dalam bahaya penyalahgunaan narkoba. "Anak menjadi objek dan sekaligus subjek,'' tandasnya.