REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, ternyata pernah bertemu dengan anggota Komisi III, M Nazaruddin, Ketua Komisi X Mahyuddin dan anggota Komisi X Angelina Sondakh. Pada pertemuan yang terjadi pada 2010 itu juga hadir Sesmenpora, Wafid Muharam.
Hal tersebut terungkap dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Wafid di saat menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, Wafid mengaku tidak mengakui apa isi pembicaraan pertemuan itu.
“Benar ada pertemuan di ruang Menpora tapi saya datang terlambat pada pertemuan itu sehingga saya sama sekali tidak tahu apa isi pembicaraan mereka,” kata Wafid membenarkan BAP miliknya yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).
Meskipun berulang kali ditanya oleh hakim soal isi pembicaraan pertemuan itu apakah terkait dengan proyek wisma atlet, Wafid tetap menyatakan tidak tahu. “Benar yang mulia majelis hakim, saya tidak tahu karena datang terlambat,” kata Wafid.
Terkait dengan dana talangan yang diminta Wafid ke PT DGI yang diakuinya untuk menalangi kegiatan operasional persiapan SEA Games, Wafid mengaku tindakannya itu tidak diketahui oleh Menpora, Andi Malarangeng. Pernyataannya itu berbeda dengan keterangannya kepada wartawan melalui kuasa hukumnya yang menyatakan Menpora mengetahui soal pinjaman dana talangan itu.
Seperti diketahui, Wafid, Mohamad El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada 21 April lalu. Mereka ditangkap dengan tuduhan sedang melakukan transaksi suap. Pada waktu itu, Wafid berkilah bahwa uang senilai Rp 3,2 miliar bukanlah suap tetapi pinjaman dana talangan untuk kegiatan persiapan SEA Games.