REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap tender proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa mengaku, M Nazaruddin selalu memerintahkan dirinya menagih "fee" pemenangan tender pada PT Duta Graha Indah (DGI).
Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat, Rosa menolak pernyataan terdakwa lainnya, M El Idris, bahwa dirinya selalu menekan untuk meminta "fee" pemenangan tender proyek wisma atlet.
Rosa yang disebut "Hamas" oleh Manajer Marketing PT DGI, M El Idris menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya yakni Komisaris PT Anak Negeri, M Nazaruddin. "Saya tidak pernah mendesak. Saya hanya menjalankan perintah Nazaruddin," ujar dia.
Sebutan "Hamas" yang dilontarkan El Idris kepada Rosa dibenarkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi. Dudung juga menyebut penetapan "fee" pemenangan tender proyek wisma atlet untuk perusahaannya dirumuskan oleh M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang.
"Fee" pemenangan tender proyek pembangunan wisma atlet, menurut Dudung, awalnya diminta oleh Nazaruddin sebesar 18 persen. Jumlah tersebut meningkat menjadi 20 persen. Menurut dia, kesepakatan angka 20 persen untuk "fee" pemenangan tender proyek wisma atlet untuk keperluan SEA Games tersebut, hanya El Idris lah yang mengetahui perubahannya.