Kamis 04 Aug 2011 20:00 WIB

BNN akan Jerat Produsen Narkoba dengan UU Pencucian Uang

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional akan melakukan penegakkan hukum tegas bagi para pengedar dan produsen narkoba. Bahkan, akan menerapkan pasal pencucian uang pada para pelaku.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Gories Mere, mengatakan, pemberatasan sindikat narkoba akan dilakukan hingga ke akarnya. Sekaligus, katanya, melakukan pemutusan jaringan di dalam negeri dan luar negeri. "Penegakkan hukum yang keras," katanya di Hotel Bidakaran, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Bahkan, Gories mengatakan, otak pengedaran narkoba akan dikenakan pasal pencucian uang (money laundring). Menurutnya, petugas akan melakukan penyitaan aset dari pelaku. Dengan ini, semua aset yang terkait hasil keuntungan dari penjualan narkoba akan diamankan.

Menurut Gories, ini merupakan salah satu cara meningkatkan pemberantasan narkoba untuk mencapai target Indonesia bebas narkoba pada 2015. Ia mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba baru mencapai 25-30 persen. Jumlah ini, kata dia, masih tergolong kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement