Kamis 04 Aug 2011 19:44 WIB

Ini Jawaban Kajati Sumbar Soal Hubungannya dengan Nazaruddin

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Fahmi mengakui sudah lama kenal dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Saya sudah kenal lama dengan Nazaruddin, sejak bertugas di Kejaksaan Agung bagian Deputi Ketatausahaan," kata Fahmi di Padang, Kamis.

Menurut dia, Nazaruddin ketika menjabat bendahara umum Partai Demokrat pernah meminta untuk menghentikan kasus korupsi salah seorang pengurus Demokrat yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar dengan tersangka bernama Marlon.

"Ia (Nazaruddin, red) meminta agar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dharmasrya dengan tersangka Marlon Matua itu dihentikan saja," katanya.

Dia menambahkan, tawaran dari Nazaruddin untuk menghentikan dugaan kasus korupsi tersebut kirimkan melalui Blackberry Messengger (BBM). "Jadi penasaran juga saya, kenapa Nazaruddin meminta untuk hentikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dharmasraya itu," katanya.

Marlon Matua adalah mantan bupati Dharmasraya yang disangka melakukan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2009 yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar.

Setelah diselidiki, jelas Fahmi, ternyata ada kaitan antara Marlon dengan Nazaruddin yang sedang diburu KPK karena terkait perkara korupsi dalam kasus Wisma Atlet di Palembang.

"Dari pengembangan kasus, ada benang merah antara Marlon dan Nazaruddin dalam proyek pembukaan lahan yang dikerjakan PT DGI dengan direkturnya Dudung Purwadi dan PT Anak Negeri dengan direkturnya Rosalina Manulang di Dharmasraya dengan nilai Rp 19 miliar," katanya.

Menurut Fahmi, bisa saja juga ada hubungan antara Nazaruddin dengan proyek pembangunan RSUD Sungai Dareh itu. "Dokumen yang ada nanti bisa menjadi bukti baru bagi pengembangan kasus yang dilakukan terhadap Marlon. Kendati demikian, penyidikannya tetap akan dipisahkan dari kasus Marlon," katanya.

Terkait isu yang menyebutkan Fahmi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbainingrum untuk mendukung pelaksanaan kongres Demokrat tahun lalu, ia membantahnya.

Uang sebesar Rp 1 miliar itu juga disebut-sebut sebagai pelicin bagi Fahmi untuk lolos sebagai calon Ketua KPK. "Itu tidak benar, apalagi sebagai pelicin untuk lolos menjadi Ketua KPK," tegas Fahmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement