Kamis 04 Aug 2011 13:47 WIB

Masa Sidang 2011-2012, DPR Mestinya Tuntaskan Delapan RUU

Red: cr01
Para pimpinan DPR saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Para pimpinan DPR saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama dua masa sidang hingga pertengahan 2011 ini, DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 12 rancangan undang-undang (RUU).

Jika tidak menambah daftar RUU baru dan fokus pada pembahasan RUU yang telah memasuki tahap akhir Pembicaraan Tingkat I, DPR berpeluang menyelesaikan delapan RUU lagi pada masa Sidang I Tahun sidang 2011-2011 mendatang.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mencatat, daftar RUU yang akan dibahas DPR-Pemerintah masa sidang nanti adalah RUU Komisi Yudisial, RUU Rumah Susun, RUU Bantuan Hukum, RUU Pemilu, RUU Keistimewaan Yogyakarta, RUU Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, RUU BPJS, dan terakhir RUU Otoritas Jasa Keuangan.

"Penyelesaian 8 RUU ini menjadi tantangan DPR dan pemerintah, mengingat masa sidang berikutnya akan berlangsung lebih singkat, karena ada libur menjelang dan selama lebaran," tulis Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri, dalam rilisnya, Kamis (4/8).

Pada Masa Sidang I yang akan dimulai pasca reses 15 Agustus besok, Ronald mengingatkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, DPR akan menuntaskan pembahasan RAPBN 2012. Jika DPR ingin menyelesaikan 8 RUU di masa sidang ini, maka prioritas harus dilakukan untuk membahas RUU yang berada pada tahap akhir Pembicaraan Tingkat I sembari menuntaskan pembicaraan RAPBN 2.

PSHK juga mencatat masalah yang ditemukan selama proses legilasi di DPR. Pertama, masih terdapat masalah dalam penerapan batas waktu pembahasan suatu RUU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR. Kedua, adanya kelambanan dan miskoordinasi yang terjadi di internal DPR dan pemerintah sehingga mempengaruhi penyiapan pembahasan RUU.

Ketiga, pembentukan lembaga baru menjadi satu isu yang banyak menyebabkan macetnya pembahasan (deadlock). Contohnya RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.

sumber : Ditto Pappilanda
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement