REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games hingga dijadikannya M Nazaruddin sebagai tersangka saja. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak mustahil kasus itu merembet ke kasus yang lain.
"Ya sampai saat ini proses penyidikan belum berhenti sampai ke tersangka MN (M Nazaruddin) saja, tapi masih terus kita kembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (4/8).
Johan mengatakan, penyidik terus mengembangkan proses pemeriksaan. Bahkan, bukan tidak mungkin jika nanti akan diusut nama-nama lain yang disebut dalam surat dakwaan seperti Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dan Direktur PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Seperti diketahui, Pada kasus suap pembangunan wisma atlet ini, dua orang telah menjadi terdakwa yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris. Mereka didakwa memberi suap kepada Sesmenpora, Wafid Muharam.
Wafid Muharam sendiri berkas pemeriksaannya sudah dimasukkan ke pengadilan namun belum keluar jadwal persidangannya. M Nazarudin yang saat ini buron telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan.