Rabu 03 Aug 2011 21:00 WIB

Pemprov Sulsel Segera Terbitkan Pergub Larangan Ahmadiyah

Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Peraturan Gubernur mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah diharapkan sudah ditandatangani sebelum lebaran, kata Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim di Makassar, Rabu.

"Konsepnya tadi sudah ada, kemudian nanti akan difinalkan di depan muspida dan ditandatangani gubernur, kalau bisa sebelum lebaran," katanya usai melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Forum Umat Islam Sulsel.

Ia menjelaskan, isi peraturan gubernur tersebut, dipertimbangkan dengan memperhatikan fatwa MUI terhadap apa yang dimaksud dengan penyimpangan selama ini, dilihat dari aspek gangguan keamanan dan ketertiban.

"Prinsip penanganannya disepakati dibuat peraturan gubernur berakar pada perundang-undangan yang berlaku. Pergub akan mengatur larangan kegiatan Ahmadiyah berdasar pada fatwa MUI dan Surat Keputusan Bersama tiga menteri," jelasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, posisi provinsi adalah penjabaran perundangan semata karena urusan agama adalah urusan pemerintah pusat. "Kita hanya menetapkan hal yang harus diperhatikan, dicegah yang menyimpang dan yang dapat mengGanggu keamanan dan ketertiban," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan pemprov akan segera menerbitkan pergub mengenai larangan aktivitas Ahmadiyah.

Selain pelarangan aktivitas, pergub tersebut juga mengatur pembentukan tim penyadaran FUI bersama unsur musyawarah pimpinan daerah agar pengikut Ahmadiyah kembali menjalankan ajaran Agama Islam sesuai syariat.

Didalamnya juga akan ditegaskan pelarangan kepada masyarakat agar tidak melakukan bentuk-bentuk penyerangan terhadap Ahmadiyah.

Sebelum rencana penerbitan pergub, Pemprov Sulsel telah melakukan penanganan terhadap aktivitas Ahmadiyah dengan menerbitkan surat edaran pelarangan aktivitas terhadap pengikut ajaran tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement