REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terlambat. Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan, proses pendistribusian ke tingkat kelurahan di DKI sudah selesai.
Saat ini, petugas kelurahan sedang melakukan set up peralatan e-KTP dan dalam waktu dekat ini bisa digunakan untuk melayani masyarakat. “Jadi tidak benar jadwalnya terlambat, karena target kami awal Agustus, bukan 1 Agustus,” ujar Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Rabu (3/8).
Karena itu, pihaknya yakin sampai akhir November tahun ini pelaksanaan e-KTP di 197 kabupaten/kota berjalan baik. Jikapun ada keterlambatan pembuatan e-KTP, pihaknya menargetkan akhir Desember selesai.
Hal itu terkait dengan pembiayaan e-KTP tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5,9 triliun. Dari 526 kabupaten/kota di Indonesia, pelaksanaan e-KTP di 329 kabupaten/kota dilaksanakan tahun depan. “Yang penting tahun ini selesai, tidak ada kendala serius di lapangan,” ujar Reydonnyzar.
Terkait surat edaran Mendagri yang memerintahkan kepala daerah untuk memfasilitasi warga telantar agar bisa mengurus pembuatan e-KTP. Reydonnyzar menyatakan, persoalan itu sudah diselesaikan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berisi setiap warga negara Indonesia harus dilayani untuk pembuatan identitas penduduk berbasis domisili.
Maka, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melayani warga yang ingin mendapat e-KTP. Dengan catatan, kata dia, wajib mendapat surat rujukan dari RT/RW setempat sebagai bukti menjadi warga dalam masa minimal satu tahun.
“Sambil berjalanya waktu, solusi terbaik terus dicarikan agar semua warga negara bisa mendapat fasilitas e-KTP,” terang Reydonnyzar.