Selasa 02 Aug 2011 23:05 WIB

KPK: Rumah Nazaruddin Digeledah untuk Cari Barang Bukti

Petugas KPK saat menggeledah rumah Nazaruddin di Jakarta, Selasa (2/8/2011)
Foto: Antara
Petugas KPK saat menggeledah rumah Nazaruddin di Jakarta, Selasa (2/8/2011)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tersangka M Nazaruddin sebagai upaya mencari bukti-bukti lain terkait dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring.

Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (2/8), mengatakan, penggeledahan adalah rangkaian pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang yang melibatkan tersangka.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK sejak pukul 11.00 WIB. Dalam penggeledahan KPK mengamankan beberapa barang dari rumah mantan Bendahara Partai Demokrat, termasuk penjaga keamanan rumah tersebut, ujar Johan.

Penyidik, menurut dia, membutuhkan keterangan dari penjaga keamanan rumah Nazaruddin tersebut, karena itu keduanya ikut dibawa ke KPK.

M Nazaruddin disebutkan memperoleh "fee" dari hasil tender proyek pembangunan wisma atlit yang memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) menjadi pemenang dalam proyek senilai lebih dari Rp191 miliar tersebut.

Dalam persidangan terdakwa dari kasus yang sama, M El Idris dan Mindo Rosalina Pangestu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK merinci penerimaan "fee" atas pemenangan PT DGI untuk proyek wisma atlet tersebut.

Mantan anggota Partai Demokrat, M Nazaruddin, disebutkan menjadi yang tertinggi menerima "fee" tersebut sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp191 miliar.

Namun demikian, tidak ada satu pun dalam dakwaan JPU yang menyebutkan adanya aliran dana mengalir kepada para anggota dewan mau pun politisi partai pemenang Pemilu 2009 terkait penerimaan "fee" pemenangan proyek wisma atlit di Jakabaring seperti yang disebutkan oleh Nazaruddin.

Jaksa di KPK hanya menyebutkan aliran "fee" pemenangan proyek wisma atlit untuk SEA Games yang berasal dari daerah, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin.

Dalam dakwaan Rosalina yang dibacakan JPU bahwa Nazaruddin menerima 13 persen, Gubernur Sumatera Selatan sebanyak 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sebanyak 2,5 persen, Panitia Pengadaan sebanyak 0,5 persen, Sesmenpora Wafid Muharam sebanyak dua persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement