REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabarnya tim Polri gagal dalam penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun Polri pun menegaskan dan membantah tidak ada penangkapan Nazaruddin di Kuala Lumpur dan disembunyikan di Indonesia.
"Polisi Indonesia tidak mungkin menggerebek di luar Indonesia, kan ada hukum internasional, polisi Indonesia tidak punya wewenang apa-apa," kata Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Bekto Suprapto, usai seminar terorisme di Lembaga Pertahanan Nasional, Jakarta, Selasa (2/8).
Bekto menambahkan Polri hanya bisa bekerjasama dengan interpol dalam penangkapan Nazaruddin di luar negeri melalui penerbitan red notice. Penangkapan Nazaruddin pun dilakukan dilakukan interpol bukan tim Polri. "Indonesia tidak punya wewenang apa-apa di luar negeri," kilahnya.
Senada disebutkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam. Anton mengatakan Nazaruddin masih bersembunyi di luar negeri dan belum dapat ditangkap. Ia juga membantah kabar mengenai Nazaruddin yang disembunyikan di suatu tempat di Indonesia.
"Tidak benar di dalam negeri, pasti kita tangkap. Polri juga inginnya cepat seperti harapan masyarakat," kilahnya.