Selasa 02 Aug 2011 18:08 WIB

Ini Dasar Pemberian Grasi ke Narapidana

Rep: teguh thr/ Red: Djibril Muhammad
Menko Polhukam Djoko Suyanto
Menko Polhukam Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan pemberian grasi kepada narapida masih diklasifikasikan. Namun, lanjut Djoko dasar pastinya adalah kemanusian. "Kalau ada umur 75-80 tahun terus dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya, apa iya tidak diberikan pengampunan," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (2/8).  

Kedua yakni kalau dia mengidap penyakit menular dan dikhawatirkan bisa berdampak kepada tahanan lainnya. Ketiga jika narapidan itu adalah anak-anak. "Dan terakhir itu adalah yang memenuhi azas kemanusian. Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian, tapi pendekatannya ya itu," paparnya.

Oleh karena, dalam pemberian grasi, pemerintah tetap melihat kasusnya seperti apa disamping memperhitungkan ketiga faktor tersebut. Sedangkan, tambah Djoko, jika itu tahanan politik maka dia akan diberikan amnesti.

Sementara itu  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas meminta agar tunggakan grasi ini agar dapat segera diselesaikan. "Kita selesaikan secara baik karena jumlah tidak sedikit kita tata dan pastikan semua kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan harus akuntabel dan sesuai sistem dan aturan berlaku," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement