REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pada Senin (1/8) pimpinan Komisi Yudicial (KY) menyerahkan 18 nama calon hakim agung ke pimpinan DPR. Mereka diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR bidang Polkumham Priyo Budi Santoso.
Priyo Budi Santoso mengatakan, pendaftaran calon hakim agung telah menjaring sebanyak 107 pendaftar. Sebanyak 50 orang diantaranya berasal dari hakim karir, sedangkan 57 orang berasal dari hakim non-karir.
“Yang terjaring oleh KY berjumlah 18 calon hakim agung,” katanya. Teorinya, KY seharusnya mengirimkan 30 orang calon hakim agung, karena kebutuhan hakim agung mencapai 10 orang. Artinya, untuk setiap kursi kosong di MK, setidaknya ada tiga pendaftar.
KY, lanjutnya, dengan mantap mengatakan tidak merasa cukup mengirimkan calon hakim agung yang diinginkan MA. “Saya bersama ketua DPR memberikan support bahwa jangan dipaksakan kalau calon yang ada belum memenuhi standard dan persyaratan yang kita inginkan,” katanya.
Maka, dengan jumlah calon hakim agung yang diserahkan KY, otomatis DPR akan menjaring enam orang dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III usai masa reses. “Kalau sekarang hanya 18 hakim agung, maksimal DPR hanya memilih enam diantaranya. Sudah tentu tidak ingin memilih langsung 10 hakim agung dari jumlah yang disodorkan, karena tidak bersesuaian dnegan tata perundangan yang berlaku,” katanya.
Yang jelas, DPR meminta ke KY untuk segera melakukan proses seleksi selanjutnya untuk mengisi empat kursi kosong yang tersisa. Apalagi pada Agustus ini MA akan mengajukan permintaan yang sama karena ada beberapa hakim agung yang memasuki masa pensiun di 2012.