Senin 01 Aug 2011 11:26 WIB

KPK Kembali Jadwalkan Periksa Kabag Badan Anggaran DPR Terkait Suap Wisma Atlet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap di proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang. Untuk itu, KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Banggar DPR , Nurul Faiziah.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (1/8), Nurul Faiziah diperiksa dengan status sebagai saksi dari kasus dugaan suap yang diduga diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin atas pembangunan wisma atlit untuk keperluan SEA Games 2011 tersebut.

Sebelumnya pada 21 Juli, KPK juga pernah memanggil Kabag Banggar DPR ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena kesibukannya di gedung dewan yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam dakwaan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang dibacakan jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada 20 Juli 2011, disebutkan bahwa terdapat rumusan alokasi aliran dana ke DPR.

Terkait dengan fee proyek wisma atlit tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Grup Permai mendapat 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPn dan PPh. Rinciannya empat persen untuk daerah dan lima persen untuk DPR dan sembilan persen untuk grup Permai.

Namun demikian jaksa tidak menyebutkan kemana lima persen fee tersebut mengalir di DPR. Selain melakukan pemeriksaan terkait kasus Nazaruddin, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi di Seluma. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Kepatuhan PT BCA, Subur Tan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement