REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kinerja KPK dan kepolisian yang lamban mengusut kasus Muhammad Nazaruddin mengundang kritik. Alasan aparat penegak hukum tidak menindak lanjuti kasus korupsi di beberapa kementerian karena Nazaruddin berada di luar negeri dinilai konyol.
“Saya menolak pernyataan KPK atau polisi yang menyatakan tidak ada Nazarudin, kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti,” kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Sabtu (30/7).
Adnan berbagi pengalaman, selama 15 tahun jadi jaksa penyidik, bisa memeriksa setiap kasus korupsi dari APBN. Meski tersangkanya belum tertangkap, kata dia, penyidik bisa menggunakan jasa akuntan untuk mengaudit pencairan anggaran sebuah proyek.
Dari cara itu, sebuah kasus korupsi atau tidak itu bisa ditemukan dan dibongkar. Karena itu, ia heran dengan kinerja KPK dan polisi yang tidak juga bergerakan menuntaskan kasus korupsi Nazaruddin.
Soal pembentukan komite etik KPK untuk memeriksa nama-nama pimpinan KPK yang disebut-sebut Nazaruddin, Adnan kecewa dengan Ketua KPK Busryo Muqoddas.
Pasalnya enam dari tujuh anggota komite etik adalah orang dalam. Ia mempertanyakan mengapa KPK tidak terbuka dan percaya diri.
Adnan merujuk pada keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang membetuk tim investigasi berisi orang luar. Dengan begitu tim investigasi bisa membuktikan tudingan hakim MK menerima suap, termasuk memeriksa Mahfud MD. “Kalau sekarang Busyro jadi ketua komite etik, siapa yang akan memeriksanya? Ini salah besar,” ujar Adnan.