Sabtu 30 Jul 2011 16:46 WIB

Ramadhan Pohan Minta Semua Pihak tak Terjebak Polemik Pembubaran KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI, Ramadhan Pohan, berharap agar masyarakat tidak terjebak polemik soal wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilontarkan Ketua DPR RI, Marzuki Ali, beberapa hari terakhir.

Menurut dia, sikap politik Marzuki Ali selaku Ketua DPR RI tidak bisa serta-merta diartikan bahwa pembubaran lembaga "superbody" tersebut merupakan "harga mati" hanya karena muncul isu konspirasi yang dilakukan anggota KPK dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Andai ada hal-hal yang diragukan atau meragukan atas komitmen KPK memberantas korupsi, jalan yang lebih terbaik adalah menempatkan hal ini secara proporsional," ujarnya saat menggelar kegiatan reses di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sabtu.

Menurutnya, untuk membubarkan sebuah lembaga negara tidak semudah yang dibayangkan, tetapi harus melalui proses sesuai yang diatur dalam undang-undang dan dengan alasan yang kuat, termasuk melibatkan pihak DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, tudingan tersangka kasus suap di proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga, M Nazaruddin terhadap Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja tidak otomatis bisa dijadikan pembenaran.

"Jangan karena tudingan itu lantas KPK dianggap bersalah atau kotor. Seolah pernyataan Nazarudin itu langsung dianggap sebagai kebenaran sehingga bisa dijadikan dasar pembubaran KPK," kata dia.

Lebih lanjut wakil sekretaris jendral DPP Partai Demokrat ini berpendapat, meski Nazarudin telah berkali-kali menyampaikan tudingan itu melalui media massa, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar pembenaran.

Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah fakta hukum, dan hal itu baru bisa muncul ketika tersangka membeberkannya pada aparat penegak hukum. "Seribu kali menyampaikannya kepada media massa atau wartawan, tidak ada artinya dibandingkan satu kali saja dia (Nazarudin) menyampaikannya kepada penegak hukum," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement