REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapan sebaiknya Nazaruddin ditangkap tampaknya menjadi perdebatan. Beberapa pihak berspekulasi sebaiknya Nazar bernyanyi lebih merdu dulu dan ditangkap nanti.
Tetapi, pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya tidak sepakat dengan persepsi tersebut. "Itu pola pikir yang menginginkan sensasi dibanding fakta," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (29/7). Memang, pernyataan Nazar dari tempat persembunyiannya dianggap 'menghibur'.
Ia mengingatkan sensasi itu tak akan bergerak kemana-mana dari segi hukum. Apalagi pengusutan ranah hukum yang tertunda ini didasarkan pada alasan KPK yang konon tak lagi bersih.
Secara individual, hal tersebut mungkin saja terjadi. Tetapi, jangan pula diartikan sebagai kesalahan lembaga secara menyeluruh.
Artinya, KPK masih bisa bergerak untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan Nazar. "Sederhana saja, masa masyarakat lebih percaya Nazar yang seorang buron daripada KPK sebagai institusi hukum negara," katanya.