REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon pimpinan KPK mengumumkan nama-nama calon yang lolos seleksi pembuatan tes makalah. Yang mengejutkan, nama Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi tak lolos dalam tahapan seleksi kedua itu.
"Jadi ada 17 yang lolos untuk selanjutnya akan mengikuti tes profil assesment dan tracking," ujar Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Kamis (28/7).
Dari internal KPK sendiri hanya Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat dan Penasehat KPK Abdullah Hehahamua yang lolos tahapan seleksi kedua ini. Untuk nama-nama penting yang lolos, terdapat nama Bambang Widjayanto, Ketua PPATK Yunus Husein, anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja, Kajati Sumbar DR Bagindo Fachmi, mantan Kadiv Binkum Polri Irjen pol (purn) Aryanto Sutadi.
Ketujuh belas nama ini, kata Patrialis berhasil menyisihkan 134 nama calon yang mengikuti tahapan seleksi. Dari 142 nama yang lolos seleksi administrasi, delapan diantaranya tak mengikuti seleksi pembuatan makalah dengan rincian 6 tanpa alasan, dan dua mengundurkan diri.
Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja saat ini tengah menjadi sorotan publik. Karena, mereka berdua dituding oleh M Nazaruddin sebagai pihak yang merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Apakah ada hubungannya antara tudingan itu dengan ketidaklolosan mereka berdua?
Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, MH Ritonga, menyatakan pemberitaan soal Chandra dan Ade di berbagai media massa menjadi salah satu pertimbangan Pansel tidak meloloskan mereka. Pansel kemudian membaca laporan soal rekam jejak Chandra dan Ade. "Ya itu sebagai masukan bagi kita dan kita pun melakukan cek dan ricek," kata Ritonga di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Ri, Kamis (28/7).
Ritonga mengatakan, Pansel melakukan analisis media terhadap mereka berdua. Setelah itu, pihaknya melakukan investigasi yang meneliti soal rekam jejak mereka. Investigasi itu dilakukan di berbagai instansi seperti Direktorat Jendral Pajak, BPK, Kementerian, dan KPK sendiri. "Nah berdasarkan catatan kita mereka tidak diloloskan," katanya.
Namun, Ritonga tidak mau mengambil kesimpulan bahwa mereka bedua itu tidak baik. Pansel hanya meloloskan seseorang berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pansel sendiri dan pendapat dari masyarkat.
Ade Rahardja sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, ia menerima hasil keputusan Pansel Capim KPK tersebut. Ia menyerahkan keputusan itu pada Yang Maha Kuasa. "Terima kasih saya kira itu jalan yang terbaik yang ditentukan Tuhan," katanya.