REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah akan segera mencabut moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Malaysia. "Moratorium TKI ke Malaysia, kan, sudah berlangsung dua tahun. Lagi pula sudah ada MoU( memorandum of understanding, red) baru dengan Malaysia," kata Jumhur di Semarang, Kamis.
Jumhur yang ditemui seusai membuka sosialisasi dan pelatihan Sistem Online Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) kepada para pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah menegaskan sudah ada perbaikan sikap dari pemerintah Malaysia terkait TKI.
Ia mengatakan, nota kesepahaman (MoU) yang baru antara RI dan Malaysia mengatur berbagai perbaikan seperti paspor dipegang TKI, ada hari libur dalam seminggu, kontrak kerja yang lebih jelas, dan perbaikan penggajian. MoU tersebut ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam di Bandung, Jabar, akhir Mei lalu.
Moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Malaysia telah berlangsung sejak Juni 2009. Pemerintah Indonesia juga melakukan moratorium ke Jordania, Kuwait, dan Arab Saudi. Penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dilakukan antara lain karena seorang TKW baru- baru ini dihukum hingga mati karena melakukan pembunuhan terhadap kluarga majikannya.
Ia berharap pencabutan moratorium TKI ke Malaysia semakin memperbaiki pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. BNP2TKI kini menghadapi tugas berat terutama di Malaysia karena negara jiran tersebut akan " memutihkan" atau memeriksa dokumen sekitar 1,2 juta TKI disana.