Selasa 26 Jul 2011 14:35 WIB

Mantan Sesmenko Kesra Dituntut Enam Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp36 miliar.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/7).

Selain tuntutan hukuman enam tahun penjara, Jaksa juga menuntut agar Soetedjo membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar.

Namun, karena dalam perkara tersebut terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar kepada KPK, maka Soetedjo tidak perlu lagi untuk membayar uang pengganti tersebut.

Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan korupsi dilakukan saat pemerintah gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Soetedjo telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak penyidik KPK.

Sebagaimana telah diberitakan, Soetedjo telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dengan memiliki niat untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Bersaudara.

Namun, dalam kenyataannya PT Bersaudara hanya mampu untuk mengadakan enam alat kesehatan sedangkan sisanya disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, Soetedjo dianggap telah memperkaya PT Bersaudara sebesar Rp36 miliar dan dari jumlah tersebut ada yang diterima oleh Soetedjo sebanyak Rp5 miliar dan terdapat pula yang dibagikan ke pihak lain.

Dengan demikian, Mantan Sesmenkokesra pada masa Menko Kesra Aburizal Bakrie dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan dengan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah persidangan, Soetedjo mengaku "berbesar hati" terhadap tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara tersebut kepada dirinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement