Senin 25 Jul 2011 20:50 WIB

Polisi Gelar Rekontruksi di Jak TV

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Polisi menggelar rekonstruksi penyerahan surat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Agustus 2009 di kantor Jak TV, Jakarta Selatan. Surat itu diberikan Masyhuri Hasan pada supir Andi Nurpati, Aryo.

Mantan Juru Panggil MK, Masyuri Hasan datang bersama tiga orang penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30. Mereka menggunakan mobil jazz warna biru bernomor kendaraan R 9000 FA. Hasan kemudian langsung masuk ke kantor Jak Tv. Tak lama berselang, datang juga supir Andi Nurpati, Hari Alma Vintono alias Aryo.

Rekonstruksi baru mulai digelar sekitar pukul 17.30. Hasan sudah menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Rekonstruksi dimulai dari kedatangan Hasan, dan Panitera MK, Nalom Kurniawan dengan menggunakan mobil.

Berdasarkan versi Hasan, mereka berdua lalu memarkirkan kendaraan di dekat pintu masuk kantor Jak TV. Lalu mereka berdua masuk ke dalam untuk menemui Andi Nurpati. Andi saat itu tengah mengisi sebuah acara di Jak TV. Andi diperankan rang lain dalam rekonstruksi tersebut.

Hasan dan Nalom kemudian menunggu di ruang tunggu menanti kedatangan Andi. Lantas Andi keluar, dan mereka bertiga terlibat perbincangan. Menurut versi Hasan di tempat itu ia hendak menyerahkan surat asli MK No 112 /PAN. MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 dan nomor 113 /PAN.MK/VIII/2009 tanggal yang sama.

"Surat 11e tentang Sulsel 1, Partai Hanura dan 113 Sumsel tentang nama Husein atau Husen yang terbalik. Itu surat asli," kata kuasa hukum Hasan, Edwin Partogi di lokasi rekonstruksi, Senin (25/7). Selain dua surat itu, kata dia, terdapat juga surat nota dinas.

Surat yang dibawa Hasan, menurut Edwin, sempat dibaca oleh Andi Nurpati. Namun, kata dia, Andi menolak menerima surat tersebut. Saat itu, katanya, Nalom ada dalam perbincangan tersebut. "Bu Andi baca surat itu dan bilang kalau tidak dapat kursi kenapa dikabulkan," kata Edwin.

Di dalam, kata Edwin, ada dua versi. Menurutnya, setelah Andi membaca dan menolak surat, Hasan kemudian keluar bersama Nalom. Itu berdasarkan versi Hasan. Sementara menurut versi Nalom, kata Edwin, Nalom keluar terlebih dahulu.

Rekonstruksi di dalam ruangan tersebut tertutup bagi wartawan. Lalu, adegan rekonstruksi itu berlanjut ke luar gedung Jak TV menuju lokasi parkir. Hasan berniat memberikan surat MK itu pada supir Andi, Aryo yang tengah berada di lokasi parkir.

Di lokasi parkir, Hasan menemui Aryo untuk memberikan surat MK yang berada dalam map merah putih berlambang garuda. Di sini pun ada dua versi. Menurut Edwin, berdasarkan versi Hasan, penandatangan surat serah terima dan penyerahan surat MK terjadi di dalam mobil. "Sementara versi Aryo, surat ditandatangani di dalam pos," kata Edwin.

Dalam rekonstruksi, Aryo sebagai saksi, meletakkan map surat MK itu di jok depan mobil. Lalu, adegan rekonstruksi beralih saat Aryo hendak menyerahkan map surat pada Andi yang duduk di jok belakang. Namun, Andi mengangkat tangan untuk menolak map tersebut.

Rekonstruksi ini berakhir pada adegan 19 ketika Hasan kembali masuk ke kantor Jak TV setelah menyerahkan surat MK. Menurut Edwin, pada 17 Agustus 2009, Hasan dan Nalom terlebih dahulu datang ke KPU. Namun, di sana tidak ada orang. "Mereka menelepon Zaenal, yang mengatakan Andi ada di kantor Jak TV," katanya.

Menurut Edwin, surat MK yang dibawa Hasan untuk Andi merupakan surat asli. Namun, kata dia, surat itu ditolak Andi. Menurut versi Hasan, Andi juga menolak menerima dengan alasan dirinya bukan staf. "Hasan mencari supir dan menyerahkannya," kata dia.

Edwin mengatakan, kemungkinan besok akan ada rekonstruksi mengenai kasus surat MK ini di kantor MK. Sementara sekitar pekan depan, kata dia, rencananya Hasan dan Andi akan dikonfrontir di Bareskrim Mabes Polri. "Mungkin pekan depan," katanya.

Menurut Edwin, dalam pemeriksaan Hasan sudah memberikan keterangan mengenai kasus surat MK ini dengan jelas. Termasuk, katanya, peran-peran orang yang berada di seputar surat MK tersebut. Untuk itu, katanya, sudah saatnya penyidik menetapkan tersangka lain selain dari kliennya. "Itu yang kita tunggu dari penyidik," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement