REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri terus mengupayakan untuk membawa tersangka teroris Bom Bali I, Umar Patek, ke Indonesia untuk diadili secara hukum. Menurut Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, pihak Pakistan akan segera menyerahkan Umar Patek kepada Indonesia.
"Tentunya Pakistan sudah menyiapkan bagaimana secara hukum bisa dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di negara kita," kata Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, usai rapat koordinasi penanggulangan terorisme di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/7).
Timur menambahkan pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permintaan penahanan Umar Patek untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga tengah mempersiapkan pelaksanaan untuk membawa Umar Patek ke Indonesia.
Ia menegaskan masalah penahanan Umar Patek ke Indonesia harus diselesaikan karena Umar Patek merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah-langkah itu telah dilakukan melalui G to G (Government to Government) melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Indonesia dengan Pemerintah Pakistan.
"Langkah-langkah sinergis telah dilakukan Kemlu dan Kemenkopolkam. Kalau sudah melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, harus ditindak," tegasnya.