REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengumumkan rencana kesiapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pemilihannya akan dilaksanakan pada 10-11 Agustus 2011.
Terkait dengan rencana itu, menurut Ketua Komite IV DPD John Pieris di Gedung DPD Jakarta, Senin (25/7), masyarakat diharapkan memberi masukan paling lambat tanggal 5 Agustus 2011.
Masukan bisa melalui Sekretariat Komite IV DPD Gedung B DPD Jl Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat dan faximile (021) 57897337 atau email [email protected]. "Kami mengharapkan masukan masyarakat," ujar John Pieris, anggota DPR asal Maluku didampingi wakil-wakil ketua Komite IV DPD, R Ella M Giri Komala (Jawa Barat) dan Abdul Gafar Usman (Riau).
Komite IV DPD selanjutnya akan menyampaikan hasil pemilihan tersebut kepada pimpinan DPD dan kemudian meneruskannya kepada pimpinan DPR. "Kegiatan 'fit and proper test' calon anggota BPK tanggal 10-11 Agustus 2011," katanya menambahkan.
John menyatakan, "fit and proper test" calon anggota BPK itu merujuk Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rujukan lainnya adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan surat pimpinan DPR Nomor PW.01/6313/DPR RI/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011 perihal penyampaian daftar calon anggota BPK.
Sementara itu, sebanyak 16 calon anggota BPK yang akan diuji di DPD adalah Achmad Sanusi, Bahrullah Akbar, Prof Emita Wahyu Astami, Elvin B Sinaga, Eko Sembodo, Prof Eddy Suratman, Soemardjijo, Eddy Rasyidin. Kemudian, H Faisal, Fadjar OP Siahaan, Iskariman Supardjo, Imam Solahudin, Kunto Endriyono, Ketut Gede Widjaya, Jupri Bandang, dan Wewe Anggreaningsih.