Senin 25 Jul 2011 11:37 WIB

Rekonstruksi Pemalsuan Surat MK Juga akan Dilakukan di Kantor Jak TV

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Mashuri Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya rencana penyidik dalam melakukan rekonstruksi kasus pemalsuan surat MK. Selain di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekonstruksi juga akan dilakukan di kantor Jak TV.

"Iya, akan dilakukan di Jak TV juga," kata kuasa hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi yang dihubungi melalui saluran telpon, Senin (25/7).

Edwin menambahkan Mashuri Hasan tidak mengikuti rekonstruksi di KPU, karena tidak ada perannya di sana. Rekonstruksi di KPU akan diikuti para komisioner KPU yang hadir dalam rapat pleno KPU.

Sedangkan Mashuri Hasan akan mengikuti rekonstruksi di kantor Jak TV, karena di tempat itulah terjadi serah terima surat tertanggal 14 Agustus 2011. Ia sendiri akan mendampingi Mashuri Hasan dalam rekonstruksi tersebut.

Ia pun menegaskan jika kliennya itu tidak bersalah karena hanya bertugas untuk mengirimkan surat di MK. "Saya akan terus mendampingi klien saya. Mashuri Hasan tidak bersalah," katanya mennegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement