REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Demokrat sudah memutuskan memecat Muhammad Nazaruddin sebagai kader partai sejak surat peringatan pertama dilayangkan. Proses pengiriman SP pertama hingga ketiga dilakukan Demokrat hanya untuk memenuhi persyaratan administratif pemecatan.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, memberitahukan bahwa secara de jure Nazaruddin telah dicopot status keanggotaannya sejak Jumat (22/7) lalu atau sehari sebelum Rapat Koordinasi Nasional di sentul. "Secara de facto sejak SP-1, dia sudah diputuskan diberhentikan," terang Pohan saat dihubungi Republika, Senin (25/7).
Surat pemecatan Nazaruddin pun telah ditandatangani Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum dan Sekjen Edi Baskoro Yudhoyono. "Surat kita kirim ke staf dia. Intinya, we are sorry, good bye untuk yang bersangkutan."
Dengan pemecatan Nazaruddin ini, Pohan mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK dan kepolisian, untuk segera menuntaskan proses hukum. Menyusul pemecatan Nazaruddin dari partai, Pohan mengingatkan keanggotaannya dari DPR otomatis ikut berakhir.
"Tinggal proses administrasi ke Badan Kehormatan, KPU, Presiden dan segala macamnya. Yang pasti, dia sudah tamat." Untuk penggantinya di DPR, akan diperoleh caleg di Dapil Jawa Timur IV yang memperoleh suara terbanyak atau berada tepat di bawah Nazaruddin.