REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Saat ini tenaga kerja Indonesia (TKI) di Korea yang telah habis masa kontrak kerjanya dan tetap bertahan di Korea diperkirakan sebesar 2.900 orang. Mereka ada TKI penempatan tahun 2005 dan 2006 lalu.
Jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring akan berakhirnya masa kerja TKI yang ditempatkan pada 2008 dan akan habis masa kontraknya 2011 ini.
Jumlah TKI yang akan habis masa kontraknya pada 2011 ini diperkirakan sebesar 13.000 orang. Jumlah yang sangat besar, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat dalam siaran persnya dari Ansan City Korea Selatan.
''Tidak perlu bertahan terus di Korea Selatan dengan menjadi "overstayers" sebagaimana TKI lainnya,'' tutur Jumhur saat sosialisasi di Sekretariat Indonesian Community in Corea (ICC), kawasan Ansan City, Korea Selatan, Sabtu (23/7).
Dengan pulang ke tanah air dijelaskan para TKI "overstayers" otomatis terhindar dari sanksi pemerintah Korea Selatan. Baik dalam bentuk penangkapan maupun deportasi."Jadi kembali dulu ke Indonesia,setelah itu dapat diproses lagi untuk berangkat ke Korea Selatan bagi yang ingin kembali," tegas Jumhur.
Jika tetap bertahan di Korea akan berisiko untuk ditangkap oleh aparat imigrasi setempat untuk dipulangkan secara paksa ke Indonesia.Dengan biaya deportasi dibebankan pada TKI. Jika tidak sanggup pulang dengan biaya sendiri maka TKI akan mengalami masa penahanan cukup lama dan dibolehkan bekerja melalui pengawasan petugas imigrasi agar bisa memiliki uang sebagai ongkos deportasi terhadap dirinya.
Total penempatan TKI Government to Government ke Korea Selatan sepanjang 2004-2011 sebanyak 31.534. Dengan perincian (2004) 360 orang, (2005) 4.367 orang, (2006) 1.274 orang, (2007) 4.303 orang, (2008) 11.885, (2009) 2.024 orang, (2010) 3.962 orang, dan 3.359 orang (2011--pemberangkatan tahap 19 Juli lalu).n prima restri