REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus korupsi dalam pengadaan alat pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah memasuki proses penyidikan. Penyidik Polri pun telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi sejak kasus ini mulai ditangani Polri.
"Penyidik telah memeriksa 39 saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
Anton menambahkan kasus korupsi tersebut mengenai empat paket di 30 provinsi di Indonesia. Sehingga penyidik memerlukan waktu yang cukup lama dalam menangani kasus korupsi tersebut. Menurut Anton, kasus tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Meski telah diterbitkan SPDP, Anton enggan menyebutkan nama tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti saja, penyidik belum bisa menyampaikannya," tegasnya.