Jumat 22 Jul 2011 15:20 WIB

Elnusa Terus Lanjutkan Gugatan Perdata Terhadap Bank Mega

Rep: Fitria Andayani/ Red: cr01
Pekerja membersihkan logo kantor PT Elnusa Tbk di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja membersihkan logo kantor PT Elnusa Tbk di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Elnusa Tbk terus melakukan upaya untuk mendapakan kembali dana depositonya yang hilang di Bank Mega. Saat ini gugatan perdata Elnusa terhadap Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki tahapan replik.

VP Corporate Legal Elnusa, Irmansyah Syamsoeddin, menyatakan hak atas deposito berjangka tersebut harus segera dikembalikan kepada Elnusa. "Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan sanksi kepada Bank Mega dan Puslabfor Mabes Polri juga sudah menyatakan bahwa tanda tangan dokumen yang disebut Bank Mega non identik," ujarnya, Jumat (22/7).

Sementara itu, Komisi XI DPR meminta Bank Mega menuntaskan rekomendasi Bank Indonesia untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja. "Bank Mega harus segera menyelesaikan rekomendasi BI. Sanksi yang diberikan BI sudah tepat," ujar anggota komisi XI, Achsanul Qosasi.

Bank Mega telah diwajibkan untuk membuat escrow account (dana penggantian) senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara yang hilang di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI saat tidak terdapat lagi sengketa antara bank dengan nasabah.

Bank Mega pun diwajibkan memperbaiki fungsi pengawasan internal dan manajemen resiko, termasuk kecukupan jumlah auditor. Selain itu, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee pun mesti dilakukan.

DPR pun berharap agar penegak hukum segera membereskan kasus bobolnya sejumlah deposito di Bank Mega ini. "Kalau secara politik sudah selesai di DPR. Semua harus ikuti proses hukum, kalau Bank Mega kalah di pengadilan ya bayar," kata anggota Komisi XI, Maruarar Sirait.

Seperti diketahui, Bank Mega telah kebobolan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara sebanyak Rp 80 miliar. Peristiwa ini terjadi akibat kelalaian dan perserkongkolan oknum dalam bank.

Kedua peristiwa itu memiliki modus yang sama. Uang tersebut ditempatkan di Bank Mega KCP Jababeka sebagai Deposito on Call (DOC), kemudian digunakan untuk investasi dan hasilnya dinikmati oleh oknum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement